KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kabar gembira bagi pelaku usaha di Bontang, pasalnya Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) kembali membuka pendaftaran Bantuan Presiden atau Banpres melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro BPUM tahap dua.
Pendaftaran Banpres BPUM tahap dua ini dibuka mulai dari 14-16 Juni 2021 mendatang di lapangan ex MTQ Parikesit Kelurahan Bontang Baru. Sebelumnya, pendaftaran program bantuan tahap I telah ditutup pada April 2021.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Koperasi DKUKMP Bontang Yusran. Dirinya menyebut tahap kedua ini tidak ada perbedaan dengan tahap sebelumnya.
“Mulai dari persyaratan dan nominal sama saja. masih tetap 1,2 juta,” ungkapnya saat dihubungi redaksi kitamudamedia.com via telepon, Jumat (11/6/2021).
Yusran menambahkan, pemerintah pusat yang akan berwenang menentukan siapa saja yang lolos sebagai penerima BPUM. DKUKMP hanya bertugas untuk mendaftarkan dan memverifikasi data persyaratan.
“Kami tidak bisa menentukan penerimanya, kami hanya verifikasi data saja,” bebernya.
Dikutip dari surat Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor : 256/Dep.2/IV/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut
persyaratan bagi penerima BPUM 2021 :
- Warga Kota Bontang yang dibuktikan dengan mempunyai E-KTP Bontang.
- Pelaku usaha mikro dan mempunyai usaha yang berlokasi di Bontang
- Usaha telah dilakukan minimal dimulai sejak pandemi wabah COVID-19 terjadi
- Belum pernah mendaftar BPUM di tahun 2020
- Mempunyai Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha Mikro
- Bukan PNS, ABRI, Polri, BPUM dan BPUD
- Tidak menerima KUR atau pinjaman modal dari perbankan modal dan perbankan serta pinjaman sejenis lainnya.
- Merupakan usaha pokok bukan pekerjaan sambilan.
- Bagi NIK dan KK yang sudah terdaftar BPUM tahun 2020 dan BPUM tahap I tahun 2021 tidak boleh mendaftar lagi.
- Tidak boleh diwakilkan, kecuali ada surat keterangan dokter dari rumah sakit/puskesmas setempat.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar