KITAMUDAMEDIA, Bontang – Berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan mobil Pajero hitam dengan nomor polisi KT 1730 GB dan motor matic KT 4417 QA dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Bontang.
Peristiwa yang terjadi di jalan Cipto Mangunkusumo tersebut merenggut nyawa pengendara roda dua, satu orang laki – laki, diketahui bernama Anas, usia diperkirakan 30 tahunan.
Hal ini diungkapkan Dasplin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, saat ditemui sesaat setelah monev covid-19 di pendopo rujab Wali Kota Bontang, Jumat (11/6/2021).
“Berkas sudah kami nyatakan lengkap,” ungkapnya.
Dasplin Juga menuturkan penyerahan tersangka baru dilakukan setelah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap oleh tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bontang.
“Nantinya kami akan hadirkan saksi, setelah itu pengadilan bisa langsung memastikan putusan terdakwa,” pungkasnya.
Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (8/5/2021) lalu, sekira pukul 20.30 Wita.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar