KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang wanita berinisial KA (30) diciduk unit Reskrim Polsek Muara Badak akibat kepemilikan narkotika jenis sabu.
Tersangka diamankan di Kecamatan Muara Badak Senin (14/6/2021), sekira pukul 11.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martinas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo menyebutkan sebelumnya tersangka sudah berada dalam pengintaian.
Dari informasi masyarakat sekitar, rumah tersangka kerap dijadikan transaksi dan pesta Narkotika jenis
“Ketika dilakukan penggerebekan didapatkan pelaku membuang sebuah plastik hitam dari jendela keluar rumah,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan pelaku barang yg dibuang tersebut berisikan 1 (satu) buah dompet hardcase warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip besar yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 9,47 gram, 1 (satu) buah tempat rokok alumunium warna hitam yang berisikan struk penjualan, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) bungkus klip besar, 1 (satu) lembar tisu dan 2 (dua) buah sendok takar. Kemudian 1 (satu) buah hp Oppo A31.
“Tersangka mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” bebernya.
Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Muara Badak untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun,” tutupnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar