KITAMUDAMEDIA, Bontang – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bontang angka perceraian dari tahun 2017 hingga 2020 mengalami peningkatan bahkan mencapai 432 kasus per tahun 2020.
Kepala BPS Bontang Widiyantono menjelaskan berdasarkan hasil Sensus Penduduk tentang jumlah cerai talak/cerai gugatan menurut Kecamatan di Kota Bontang 2016-2020 angka perceraian kian naik, meski di tahun 2017 sempat melandai namun di tahun 2020 naik drastis dari tahun-tahun sebelumnya
“Tahun 2016, 365 kasus, menurun di tahun 2017 jadi 357 kasus, namun dari tahun 2018 hingga 2020 terus mengalami kenaikan bahkan menyentuh angka 432 kasus,” ujarnya ditemui di kantornya, Rabu (17/6/2021).
Menanggapi hal tersebut, Psikolog Forensik Bontang P Hendro Martono psi.mm.psikolog itu sebabnya perlu ada konseling pranikah sebelum melakukan pernikahan.
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi berbagai permasalahan yang dapat menurunkan tingkat kebahagiaan pada masa pernikahan.
“Sebaiknya setiap pasangan yang akan menikah harus diberi konseling psikologi, itu sangat penting, itu bisa menjadi bekal buat hubungan mereka kedepannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari adanya konseling tersebut, dapat mengetahui ketulusan keseriusan pasangan, sehingga terhindar dari perceraian dini.
“Kita bisa lebih tahu karakter pasangan kita yang sebenarnya, dengan begini nanti pasangan bisa saling memahami sehingga sebelum menikah semuanya terungkap sifat dan sikap aslinya, ini dampaknya sangat penting,” pungkasnya.
Kendati begitu, Hendro berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dapat melirik usulan tersebut, sehingga dapat dijadikan sebuah persyaratan untuk menikah.
“Saya sudah pernah mengusulkan di Wali Kota sebelumnya tapi tidak direspon, padahal ini sangat penting, semoga dengan pemimpin sekarang bisa didengar, kalau perlu dijadikan persyaratan untuk menikah nanti, kami akan kerjasama dengan Kemenag,” pungkasnya.
“Kami bukan mempersulit, tapi ini konseling penting,” sambungnya.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar