KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto mengatakan, masih banyak PNS yang belum mengetahui program apa saja yang ditujukan bagi PNS dan keluarga baik yang bersifat perlindungan maupun kesejahteraan, yang secara otomatis merupakan hak yang diterima atas iuran yang telah dikelola oleh PT Taspen (Persero).
“Program yang dikelola TASPEN dimaksud adalah Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM),” kata Sudi, Jumat (11/6/2021).
Lalu persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan menjelang pensiun?
Dari hasil sosialisasi program Taspen kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang yang berlangsung pekan lalu, diketahui ASN yang memasuki batas usia pensiun akan mendapatkan THT dan pensiun. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah :
THT
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP
4. FC Identitas / KTP Pemohon
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
6. Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
a. Surat kematian dari lurah/rumah sakit
b. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon istri/ Suami
c. Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
d. Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
e. Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
f. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
g. Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas
h. PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo)
PENSIUN
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3. Asli SKPP
4. Pas foto 3×4 (dua lembar)
5. FC Identitas / KTP Pemohon
6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
7. FC NPWP (Bila ada)
8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
9. Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
a. Surat kematian dari lurah/rumah sakit
b. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon istri/ Suami
c. Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
d. Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
e. Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
f. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon.
“Peserta dapat mengajukan klaim secara online melalui halaman eklim.taspen.co.id (e-klim TASPEN). Semua administrasi persyaratan klaim diurus TASPEN dan Instansi, sehingga Peserta tidak harus datang ke kantor TASPEN,” imbuhnya.
lebih lanjut, Sudi menjelaskan Layanan Klim Otomatis (LKO) merupakan layanan yang terintegrasi dengan instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/ BKPP/BKPSDM, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)/ Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk memperoleh persyaratan dalam proses pengurusan dan pembayaran hak kepada penerima manfaat yang diyakini kebenarannya.
Disebutkan pula, tujuan dari program LKO ini adalah untuk memperluas jangkauan pelayanan dan mempermudah serta mempercepat proses pengurusan. LKO hadir untuk senantiasa memberikan layanan yang tepat waktu.
“Tepat waktu yang dimaksud berkaitan erat dengan Batas Usia Pensiun (BUP). Sehingga para ASN calon penerima pensiun tidak ada lagi yang terlambat mendapatkan haknya,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Sudi juga sangat mengapresiasi kerja keras dan kerja cerdas jajaran PT TASPEN yang selalu konsisten dalam melakukan layanan proaktif kepada para peserta.
“Dengan didukung berbagai inovasi sehingga TASPEN dapat semakin cepat dan tanggap dalam memberikan layanan terbaik,” tutupnya.
Lo