Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2018, Henry Pailan : Tidak Ada Lagi Diskriminasi Bagi Disabilitas,

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah terus mendorong agar terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi para penyandang disabilitas di Kaltim. Salah satu langkah nyata, lahirnya peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Henry Pailan, berkesempatan mensosialisasikan perda ini menjelaskan penyandang disabilitas adalah warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama

Dikatakan Henry Pailan bahwa Perda Nomor 1 tahun 2018 ini dibuat untuk melindungi disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Saya akan mengawal aspirasi warga, Perda yang sudah ada di tingkat Provinsi agar di tingkat Kabupaten/Kota segera ditindak lanjuti sehingga bisa berjalan,” ujarnya saat menggelar sosialisasi di gedung serbaguna gereja toraja jemaat Kanaan Bontang. Minggu (27/6/2021)

Adapun tujuan Perda tersebut diantaranya :

  1. Mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara.
  2. Mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil,sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.
  3. Melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.
  4. Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi Perda ini masyarakat dapat mengetahui bahwa penyandang disabilitas perlu mendapat bantuan dari pemerintah tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain.

“Mereka mempunyai hak yang sama dengan kita, maka dari itu kita yang normal ini harus membantu mereka yang memiliki keunikan dan kekurangan, bukannya dikucilkan,” pungkasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply