KITAMUDAMEDIA, Bontang – Jam operasional rumah makan, kafe dan sejenisnya kembali diatur selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan ketentuan boleh melayani makan di tempat hanya sampai pukul 5 sore, sementara layanan take away (bawa pulang) maksimal hingga 20.00 Wita.
“Ini untuk kegiatan dine in (makan di tempat) makan minum paling banyak 25% dari kapasitas, sampai pukul 5 sore dan sisanya take away ataupun di bawa pulang,” ungkap Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Bontang Choirul Huda beberapa waktu lalu.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM mikro dan kota serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 tingkat Kelurahan Kota Bontang.
Kebijakan tersebut berlaku untuk restoran, warung makan, angkringan, kafe, pedagang kreatif lapangan, dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan.
Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Tetap dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar