KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penutupan semua fasilitas publik milik pemerintahan selama PPKM Mikro, berimbas juga pada penutupan pujasera sarabba di Berbas Pantai karena berada di area objek wisata mangrove.
Salah seorang pedagang pujasera sarabba Berbas Ujung menyesali hal tersebut, menurutnya banyak pedagang yang dirugikan apabila penutupan dilakukan.
“Sungguh terlalu kalau ditutup itu, kita banyak tanggungan juga ini, kalau ditutup dari mana kita dapat pemasukan,” ujar pemilik warung Mak Jus saat dihubungi, Kamis (8/7/2021)
Mak Jus mengeluhkan dampak pandemi covid-19 saja sudah dirasakan sejak awal, ditambah lagi sering kali ada larangan berjualan, sangat merugikan dan omsetnya juga menurun sangat drastis.
“Aduh, ini tidak menurun lagi malahan tidak ada sama sekali, sebelum ada pandemi bersyukur kadang kita dapat 500 ribu kadang 700 ribu, sekarang 50 ribu saja susah sekali,” katanya.
Ia berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi selain melakukan penutupan, sebab tidak ada sumber pemasukan lain selain harus berjualan.
“Kami berharap sama pemerintah tolong lah dikasihan solusi, jangan ditutup kami kan sudah mengikuti aturan yang ada, menjaga jarak dan melakukan pembatasan, kalau bisa ada solusi lain karena tidak ada pemasukan lagi kalau warung ditutup,” jelasnya.
Senada, Akun Media Sosial yang mengatasnamakan “Ikan Bakar” juga mengeluhkan hal yang sama, dirinya berharap agar pemerintah dapat mengkaji ulang aturan yang ada.
“Dimohon sangat buat Pemerintah Kota Bontang untuk mengkaji aturan pembatasan jam dan penyekatan jalan, saya mewakili pedagang ( Warung Makan ) dan Teman-teman Pedagang Kaki Lima bahwa aturan ini sangat merugikan Pihak Kami dikarenakan mempengaruhi Kondisi ekonomi pendapatan,” tulisnya
Sebagai informasi aturan tersebut tertuang dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalisasi posko penanganan coronavirus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Adapun larangan tersebut berada pada point 10, ayat F Tentang pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum pada restoran/rumah makan, warung makan, kafe, angkringan, pedagang kreatif lapangan, dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar