KITAMUDAMEDIA, Bontang – Mulai Senin 12 Juli 2021 seluruh kafe hanya diperbolehkan untuk melakukan transaksi jual beli secara pesan antar (take away), tidak diperkenankan untuk melayani makan di tempat.
Hal tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 450/3582/B tentang pemberlakuan PPKM Darurat, yang berlaku mulai 12 hingga 20 Juli mendatang
Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, tidak ada lagi pembatasan jam operasional hanya saja meniadakan makan di tempat.
“Sekarang tidak ada pembatasan, namun sifatnya hanya boleh order saja, tidak ada makan di tempat, dan tidak boleh menyiapkan kursi dan meja bagi pembeli,” katanya ditemui di Pendopo, Sabtu (10/7/2021).
Adapun tindakan tegas bagi pelaku usaha kuliner yang melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan surat izin usaha.
“Iya kita tegur dulu, ketika sudah dua kali ditegur namun tidak ada upaya berubah akan kita cabut surat izinnya, itu juga berlaku bagi pedagang kaki lima,” jelasnya.
Sebagai informasi, akibat tingginya kasus positif Covid-19, Kota Bontang menjadi salah satu kota yang harus menerapkan PPKM Darurat terhitung per 12 hingga 20 Juli mendatang.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar