KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang kini menjalankan Instruksi Gubernur Kaltim mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 12 hingga 20 Juli 2021.
Anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang berharap aturan PPKM dalam hal penyekatan bisa melibatkan Kelurahan, Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) dan juga RT agar lebih efektif dan meminimalisir penggunaan anggaran.
“Kalau bisa pemerintah bisa melibatkan mereka (RT, FKPM, Kelurahan) untuk melakukan penyekatan di wilayahnya masing-masing, ” Ujarnya saat rapat kerja, Senin (12/7/2021).
Yang terjadi saat ini, beberapa ruas jalan di dalam Kota ditutup, BW beranggapan upaya tersebut tidak membuat warga tetap diam di rumah, justru mencari jalan – jalan tikus agar bisa lewat. Maka lebih baik memberdayakan warga setempat.
“Saya rasa itu akan lebih efektif, mereka yang akan menjaga setiap kafe ataupun tempat keramaian yang ada di wilayahnya. Pemkot bisa menghemat anggaran, tidak perlu menyiapkan insentif, ” tambahnya.
Pria yang akrab disapa BW ini mengungkapkan tidak masalah dengan adanya penyekatan tapi harus sesuai dengan regulasi yang ada. Sekarang ini diberlakukan surat edaran dari Satgas, bukan menggunakan kop surat pemerintah Kota Bontang, artinya keabsahannya perlu dipertanyakan.
“Mau per dua meter pun di lakukan penyekatan tidak ada masalah yang penting suratnya ada sebagai dasar PPKM ini,” pungkasnya.
Berdasarkan surat edaran Nomor 13 tahun 2021 ada 6 ruas jalan yang dilakukan penyekatan, diantaranya:
- Jalan S.Parman (Posko I Tugu Selamat Datang).
- Jalan Bhayangkara (Posko II Simpang 3 Jalan Tembus PKT).
- Jalan Letjen Suprapto (Posko III Simpang 4 Bontang Baru).
- Jalan Ahmad Yani (Posko IV Simpang 3 Gunung Sari).
- Jalan Arif Rahman Hakim (Posko V Bukit Kusnodo).
- Jalan Soekarno Hatta (depan Polsek Bontang Barat).
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar