KITAMUDAMEDIA, Bontang – Warga Kota Bontang diperbolehkan menggelar penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah 20 Juli 2021 mendatang di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, penyembelihan hewan kurban di masjid diperbolehkan dengan prokes yang ketat.
“Nanti setiap masjid akan diawasi oleh satgas Covid-19 Bontang,” ungkapnya usai melakukan rapat evaluasi PPKM di pendopo rujab, Jumat (16/7/2021).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Pelayanan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Bontang Drh Riyono mengatakan himbauan sebelumnya pemotongan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar tidak berkerumun dan tetap prokes namun karena keterbatasan tempat yang tidak bisa menampung dalam jumlah yang besar membuat pelaksanaanya tidak bisa.
“Karena pemotongannya serentak dan waktunya hanya tiga hari itu yang menjadi kendala kami,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan tahun ini pihaknya melakukan monitoring namun tidak seaktif tahun lalu melihat kondisi pandemi covid-19 yang semakin meningkat. Pihaknya juga sudah memberikan edukasi ke seluruh takmir masjid yang ada di Bontang.
“Kami berikan edukasi agara para takmir bisa melihat daging yang sehat itu seperti apa, jadi ketika ada keraguan mereka bisa melapor langsung melalui group whatsapp maka petugas akan segera ke lokasi,” pungkasnya.
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 disebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak atau social distancing.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar