Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kapasitas Kapal Penumpang Maksimal 70 Persen, Jika Lebih Dilarang Berlabuh di Lok Tuan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) No 14 Tahun 2021 kapasitas penumpang kapal di Pelabuhan Lok Tuan bertambah menjadi 70 persen.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dishub Bontang Kamilan ditemui pasca rapat evaluasi PPKM di Auditorium 3D, Senin (19/7/2021).

“Maksimalnya 70 persen dari yang ada, tidak boleh ditambah lagi itu,” ujarnya

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi baik kepada Kesyahbandaran Otoritas pelabuhan (KSOP), pelabuhan indonesia (PELINDO), pemilik kapal maupun stakeholder terkait, dan telah mendapat angin segar.

“Kami sudah sepakat rapat dan menyampaikan terhadap instruksi yang ada, mereka setuju karena ini kan edaran, bahkan daerah Sulawesi juga melakukan hal yang sama,” jelasnya.

Sementara itu ia menegaskan, apabila ditemukan kelebihan muatan dari kapasitas yang telah ditentukan, akan dilarang berlabuh di pelabuhan Lok Tuan.

“Nanti akan dilarang sandar oleh tim gugus, ” tambahnya.

Adapun berdasarkan SE No 14 Tahun 2021 point 12, ketentuan yang terbaru dalam pengelolaan pelabuhan Lok Tuan wajib menerapkan prokes diantaranya:

a. membuat Posko pelayanan terpadu;
b. mengatur akses pintu masuk dan keluar pelabuhan melalui 1 (satu)
pintu (one gate system);
c. pembatasan penumpang paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari total kapasitas kapal;
d. mensyaratkan rapid antigen untuk seluruh calon penumpang yang
akan berangkat dan penumpang yang datang;
e. mensyaratkan rapid antigen untuk seluruh anak buah kapal; dan
f. khusus anak buah kapal luar negeri/bendera asing tidak
diperbolehkan turun ke pelabuhan, kecuali dalam kondisi emergensi
kesehatan.

Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply