Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Tak Berubah

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Bontang kembali diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam hal ini Dinas Perhubungan memastikan syarat perjalanan tidak berubah. Artinya, aturan perjalanan sebelumnya yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 masih dipergunakan oleh pelaku perjalanan di berbagai moda transportasi.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 188.65/1121/BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Kota Bontang.

Kepala Seksi Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Welly Sakius mengatakan sesuai hasil rapat, untuk perjalanan laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta hasil rapid antigen negatif.

“Ketentuan ini sudah berlaku sejak Senin (26/7/2021) lalu,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Adapun Persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, dan kapal laut) harus :

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, dan kapal laut.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4 (empat); dan
  4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply