KITAMUDAMEDIA, Bontang – Juru Bicara Satuan Gugus (Satgas) Bontang Adi Permana memastikan masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Nasional (NIK) bisa mendapatkan dosis vaksin.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK.
Adi menyebutkan, pemberlakuan tersebut sudah dapat diterapkan, dengan harapan herd immunity dapat segera terbentuk di lingkungan Kota Bontang.
“Iya sudah diberlakukan, bagi yang tidak punya NIK boleh vaksin, yang tidak punya KTP, tapi kami berharap yang memiliki NIK lah supaya lebih mudah inputnya,” ujarnya.
Namun, dikatakan Adi tetap harus masyarakat yang berdomisili di Bontang, serta bagi yang ingin melakukan pelayanan vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK dapat segera mendaftarkan diri ke Kelurahan masing-masing.
“Iya langsung mendaftar ke kelurahan, yang penting berdomisili di Bontang, dia ikut lewat RT bisa juga, nanti dientri daftar nama dengan kelurahan pada saat pelaksanaan di pendaftaran,” ujarnya.
Ditambahkannya, saat screening di lokasi vaksinasi, peserta akan diberikan kode khusus yang diakhiri 999, bagi yang tidak memiliki NIK.
“Iya kalau Kaltim kan 6474 nah nanti kalau di entri yang belum memiliki NIK kode khususnya di belakang ditandai 999 nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, NIK dibutuhkan dalam teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk pendataan sasaran yang akan masuk ke dalam Sistem Informasi,
Namun, Kemenkes meminta pemerintah daerah untuk melaksanakan vaksinasi kepada kelompok masyarakat rentan dan yang belum memiliki NIK sebagai upaya percepatan laju vaksinasi Covid-19.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar