KITAMUDAMEDIA, Bontang – Prosesi akad nikah dengan banyak tamu dalam kondisi pandemi saat ini memang agak sulit dilakukan. Berbagai aturan pun diberlakukan termasuk pendaftaran secara daring. Namun bagaimana jika pernikahan yang dilakukan secara virtual melalui panggilan video maupun telepon. Apakah sah atau tidak ?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bontang, Imam Hambali mengatakan bahwa akad nikah melalui telepon ataupun jarak jauh hukumnya sah, dengan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya.
“Sah dan bisa saja pasangan menikah secara online, asal memenuhi rukun dalam akad nikah,” ungkapnya saat di hubungi redaksi kitamudamedia.com, Rabu (11/8/2021).
Adapun rukun syarat dalam akad nikah diantaranya adalah ijab kabul yang diucapkan wali dari mempelai wanita dan dijawab oleh mempelai laki-laki serta ijab kabul harus dilakukan dalam satu majelis.
“Banyak pendapat, tapi kalau menurut saya itu tidak jadi masalah selama semua pelaksanaanya sesuai dengan syariat islam,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bontang Selatan, Sida’i mengatakan hingga saat ini tidak melayani akad nikah secara online, baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi web lainnya. Pihaknya hanya melayani pendaftaran calon pengantin secara online melalui www.simkah.kemenag.co.id. Meski demikian akad nikah tetap dilaksanakan tatap muka.
“Tidak ada nikah online, kalau nikah itu tetap harus bertemu dan dalam satu ruangan yang sama serta wali nikah yang harus berjabat tangan dengan calon mempelai pria ketika ijab kabul,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar