KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pengadilan Agama (PA) Bontang menerima 4 kasus perkara pengajuan izin berpoligami di tahun 2021 ini. Namun izin berpoligami tidak serta merta dikabulkan.
Hakim PA Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto mengatakan semua perkara izin poligami tak langsung dikabulkan, karena pemohon (suami) harus memenuhi persyaratan untuk berpoligami. Pihaknya juga harus melakukan berbagai proses serta memastikan tidak akan timbul masalah yang bakal dihadapi oleh istri dan juga anak-anak di kemudian hari.
“Berpoligami berarti harus siap berlaku adil kepada kedua istrinya,” ungkapnya saat dihubungi redaksi kitamudamedia.com, Rabu (18/8/2021).
Kendati demikian, UU Perkawinan memberikan pengecualian, dimana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami), dengan ketentuan:
Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat :
- Ada persetujuan dari istri
- Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak;
- Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
Setelah menerima permohonan dari pemohon untuk berpoligami, pengadilan akan mengatur tanggal untuk persidangan. Selain itu, pekerjaan dan penghasilan orang yang mengajukan izin poligami, harus kuat dan bisa memenuhi kebutuhan kedua istri.
“Setelah syarat itu terpenuhi, perempuan yang ingin dipoligami harus membuat surat pernyataan bahwa siap dimadu,” tandasnya
Sebagai informasi, Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar