KITAMUDAMEDIA – Arab Saudi mengakhiri larangan masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) ke negaranya. Pencabutan larangan tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Indonesia termasuk satu dari 20 negara yang diperkenankan masuk ke Arab Saudi. Ke-20 negara tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, Amerika Serikat (AS), Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, dan Jepang, seperti dilansir dari Arab News, Rabu, 25 Agustus 2021.
Keputusan tersebut hanya berlaku kepada mereka yang telah divaksinasi Covid-19 penuh sebelum mereka berangkat dari negara masing-masing. Larangan itu mengecualikan warga negara Saudi, diplomat asing, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka.
Pengumuman itu muncul ketika Arab Saudi mencatatkan tujuh kematian baru terkait Covid-19 dan meningkatkan jumlah total kematian menjadi 8.497 orang. Mereka yang ingin kembali ke Arab Saudi harus menjalani semua protokol kesehatan untuk memastikan mereka bebas dari Covid-19.
Sebelumnya, larangan masuk diberlakukan karena lonjakan global dalam kasus yang terkait dengan varian yang terdeteksi di Inggris, Afrika Selatan, dan Brasil. Selain itu, Arab Saudi khawatir bahwa vaksin yang diluncurkan di seluruh dunia mungkin kurang efektif.
Kondisi itu membuat banyak penumpang menggunakan Dubai sebagai pusat transit dari negara-negara yang tidak memiliki penerbangan langsung ke Arab Saudi. Itu satu-satunya opsi yang tersedia setelah larangan itu berlaku. (Liputan 6)
Editor : Redaksi