KITAMUDAMEDIA – Kota Samarinda masuk dari 5 daerah di Kalimantan Timur menerapkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 24 Agustus-6 September 2021. Dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda Andi Harun, warga wajib menunjukkan kartu vaksin saat hendak masuk mal.
Empat daerah lainnya di Kalimantan Timur yang juga menerapkan perpanjangan PPKM Level 4 adalah kota Balikpapan, kabupaten Kutai Timur, kabupaten Kutai Kartanegara serta kabupaten Paser. Kelima daerah itu sebelumnya juga menerapkan PPKM Level 4 selama dua pekan mulai 10-23 Agustus 2021.
Di Samarinda, Wali Kota Andi Harun mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 07/2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Samarinda tertanggal 24 Agustus 2021.
Instruksi itu memuat 19 poin. Pada instruksi kesembilan, ada 3 sub poin yang memuat aturan menunjukkan kartu vaksin saat masuk ke sejumlah tempat umum.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari pukul 10.00 Wita sampai dengan pukl 21.00 Wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi (Kartu Vaksin) atau hasil swab PCR negatif,” bunyi instruksi pada sub poin huruf g.
Pada sub poin huruf j menyebutkan, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi (kartu vaksin) atau hasil swab PCR negatif.
“Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi (kartu vaksin) atau hasil swab PCR negatif,” tulis sub poin huruf k.
Memastikan kembali instruksi Wali Kota itu, Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda Idfi Septiani menegaskan aturan wajib kartu vaksin itu sesuai instruksi Wali Kota.
“Wajib kartu vaksin mas. Atau kalau belum vaksin, bisa membawa hasil swab PCR negatif,” kata Idfi, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (25/8) malam.
Editor : Redaksi