KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria AS (59) diringkus Satreskrim Polres Bontang, Minggu (12/9/2021) sekira pukul 21.00 Wita di SPBU Jalan Arif Rahman Hakim kilometer 3. Pasalnya, dia kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
AS membeli solar subsidi di SPBU seharga Rp 5.150 dan kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga tinggi sesuai harga ecer.
“Kami ringkus saat keluar dari SPBU,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi.
Penangkapan ini berhasil dilakukan atas bantuan dan informasi dari masyarakat. Pria yang bermukim di Kutai Timur ini, bolak-balik ke SPBU untuk mengisi solar dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 dengan box alumunium. Mobil box miliknya, kemudian diisi dengan tempat penampungan bahan bakar minyak berkapasitas 1000 liter.
“Setelah diselidiki dan memang benar, dia lakukan penimbunan solar bersubsidi,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita antara lain : 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Mitsubishi L300 Box Warna Coklat dengan KT 8366 R
2, BBM Jenis solar di dalam Tandon Warna Putih Kapasitas 1000 Liter dengan Isi Solar Kurang Lebih 150 Liter
, satu alat pompa yang sudah terpasang di dalam Box kendaraan beserta selang dan pipa yang dimodifikasi untuk menyalurkan BBM jenis solar, satu buah Jerigen warna Hijau Tua.
“Saat ditangkap, barang bukti yang kami sita ada 150 liter solar,” ucap Kasi Humas AKP Suyono.
Saat ini tersangka dan barang bukti mobil serta tangki modifikasi telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan UU nomor I No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar