KITAMUDAMEDIA, Bontang – Anggota DPRD Kalimantan Timur Henry Pailan menggelar sosialisasi peraturan daerah tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk kepeduliannya untuk menyelamatkan generasi muda.
Anggota DPRD Kaltim Henry Pailan mengatakan kali ini sasaran yang dituju adalah generasi muda, terkait tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Dia menilai generasi muda memiliki peranan penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan berani menolak ajakan teman yang bersifat negatif, karena semua elemen tidak lepas dari ancaman narkotika. Ia menerangkan bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.
“Aturan narkoba ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu mengeliminir penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya di gedung serbaguna gereja toraja jemaat Kanaan, Jumat (24/9/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pasca rehabilitasi, pendanaan, kemitraan dan jejaring, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan.
Sementara, Perda ini menjelaskan sasaran pencegahan melalui berbagai komponen, seperti keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan hingga media massa.
“Perang melawan narkoba ini bukan hanya tugas pemerintah tapi seluruh masyarakat juga ikut berperan penting,”pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar