KITAMUDAMEDIA, Bontang – SK (52) lancar melakukan aksi perampokan di toko Mama Anjas (19/4/2021) lantaran sudah hafal benar situasi karena pernah menjadi pegawai di toko sembako tersebut selama 2 bulan.
SK mengaku tergiur melihat banyak uang setiap harinya. Selain itu selama bekerja kerap tersinggung dengan perlakukan bos nya.
” Dua bulan aja kerja disana, keluar karena sakit hati, tersinggung, “ungkapnya dengan terbata – bata.
Baca juga : Perampok Toko Mama Anjas Tertangkap Setelah Buron 6 Bulan
Saat penangkapan, tersangka sempat mencoba kabur dan akhirnya dihadiahi tembakan di kaki kanan dan kiri.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, pihaknya sengaja melumpuhkan pelaku karena mencoba lari, selain itu tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan.
” Sempat mau kabur, jadi di tembak, selain itu juga residivis kasus pembunuhan, ” papar Kapolres.
Baca juga : Toko Mama Anjas Dirampok, Pelaku Alasan Beli Beras
Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 365, 363, 362 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ( Redaksi KMM)
Editor : Kartika Anwar