KITAMUDAMEDIA – Pemerintah akan membuka kembali pintu internasional untuk wisatawan mancanegara pada Kamis (14/10/2021) mendatang. Namun, jika tidak mematuhi syarat protokol kesehatan maka akan dipulangkan ke negara asalnya.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaku perjalanan yang tak memenuhi syarat tidak akan diizinkan masuk ke Tanah Air, untuk rincian aturannya akan dituangkan dalam surat edaran satgas dan akan disampaikan ke publik. Pembukaan ini juga akan dilakukan secara bertahap, hal ini sebagai salah satu langkah untuk memulihkan ekonomi masyarakat.
“Apabila ada peserta perjalanan yang tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan akan ditolak untuk masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya,” kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (12/10/2021).
Sementara itu, Wiku juga meminta para petugas yang diberikan wewenang harus melaksanakan tugasnya dan mengawasi kebijakan ini untuk dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia memastikan, sanksi tegas akan diberikan kepada petugas lapangan yang ditemukan melakukan pelanggaran disiplin.
“Meskipun saat ini kita berupaya melakukan pemulihan ekonomi namun keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama,” ungkapnya.
Diketahui, pemerintah kembali membuka pintu kedatangan perjalanan internasional di sejumlah titik di Tanah Air, salah satunya Bandara Ngurah Rai di Bali mulai 14 Oktober mendatang.
Reporter : Dahlia
Editor : Kartika Anwar