KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sekretaris Daerah (Sekda), Aji Erlynawati mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Bontang untuk tidak keluar daerah atau mengajukan cuti pada saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hal itu merujuk pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2021. Ihwal, pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
“Kami tunduk pada aturan itu, dan saya sudah mengingatkan kepada seluruh pegawai dilingkungan pemerintah,” kata Aji saat dikonfirmasi redaksi Kitamudamedia.com, Jumat (15/10/2021).
Dijelaskan, pembatasan ini diperlukan untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid-19, apalagi Bontang masih ditetapkan level 3.
“Tetapi ada pengecualian, aturan itu tidak berlaku kaku, jika ada keperluan perjalanan dinas, pegawai tetap diizinkan untuk keluar,” ungkapnya.
Ditegaskan, jika ada pegawai yang melanggar, pihaknya akan memberikan saksi.
“Pasti ada sanksi yang kita berikan, sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Diketahui libur Maulid Nabi ditetapkan bergeser dari 19 menjadi 20 Oktober 2021.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar