KITAMUDAMEDIA, Bontang – 2 orang pemuda asal Muara Wahau, Kabupaten Kutai timur ditangkap Polisi. Mereka terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Muhammad Yusuf mengatakan, kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Paus RT 16, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, Kamis (14/10/2021) malam sekira pukul 20.30 Wita.
Pelaku masing-masing berinisial TM (23) dan AS (22). Dijelaskan Yusuf kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda, TM adalah seorang bandar dan AS merupakan kurir, keduanya memang saling bersahabat dalam mengedarkan sabu di Wahau.
Awalnya petugas mendapat informasi dari seorang warga, yang curiga terhadap salah satu rumah di Jalan Paus RT 16, Desa Wanasari, yang diketahui merupakan milik TM yang disinyalir sebagai tempat transaksi narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, setelah dirasa sudah cukup bukti tim Satreskrim Polsek Muara Wahau menggerebek rumah tersebut.
“Di dalam rumah itu petugas berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti (bb) sabu sebanyak 3 poket yang beratnya 1,83 gram, uang Rp 840.000 hasil penjualannya, dan 1 Hp Android,” kata Yusuf kepada media, Sabtu (16/10/2021).
Tidak cukup sampai disitu, Polisi lalu melakukan pengembangan dengan menginterogasi keduanya, dan ternyata TM, selaku bandar juga menyembunyikan barang bukti lain di rumah AS.
“Setelah kita interogasi, di periksa hpnya ada jejak percakapan antara TM dan AS yang didalamnya menjelaskan ada barang bukti lain di rumah AS,” ungkapnya.
Petugas kemudian membawa kedua pelaku menuju rumah AS di Jalan Pesut, RT 01, Desa Wanasari. Dari hasil pemeriksaan di kediaman AS, Polisi mendapati 4 poket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam kotak handphone (hp)
“Beratnya 2,5 gram, jadi totalnya ada 7 poket dengan hasil timbangan keseluruhan 4,33 gram,” bebernya.
Selain itu, ada barang bukti lain sambung yusuf, berupa, 1 bungkus plastik klip, 1 unit hp, kotak hp dan sendok plastik putih.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar