Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tak Semua Frozen Food Wajib Miliki Izin Edar BPOM

KITAMUDAMEDIA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan jika tidak semua frozen food atau produk olahan beku wajib memiliki izin edar.

Hal tersebut melihat banyaknya pelaku UMKM yang merasa terancam dipenjara hingga denda miliaran rupiah lantaran tak memiliki izin BPOM.

Dikatakan Kepala BPOM Penny K Lukito, terdapat beberapa kriteria yang membebaskan produk frozen food untuk label wajib memiliki izin.

“Frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM. Sementara jika kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM tetapi harus menggunakan izin edar dari Dinas Kesehatan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga),” ungkapnya dikutip dari situs resmi BPOM, Kamis (21/10).

Berikut daftar frozen food yang tidak wajib punya izin edar.

  1. Masa simpan kurang dari tujuh hari
    Produk mempunyai masa simpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan.

Hal ini perlu dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label produk.

  1. Sebagai bahan baku
    Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
  2. Dikemas dan dijual langsung depan konsumen
    Ketiga, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsume.
  3. Makanan siap saji
    Produk yang tergolong makanan olahan siap saji.

Lebih lanjut, Penny menjelaskan frozen food yang dimaksud adalah pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu minus 18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya seperti es krim.

Sementara pangan olahan siap saji merupakan produk yang dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga ke tangan konsumen.

“Contoh pangan olahan siap saji yang disimpan beku, seperti mie ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan,”sebutnya.

Editor : Dahlia

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply