KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dalam upaya peningkatan pelayanan publik, DPRD Provinsi Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No 6 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik.
Anggota DPRD Kaltim, Abdul Kadir Tappa saat sosialisasi di hadapan masyarakat Bontang, Sabtu (13/11/2021), memaparkan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa perda ini lahir sebagai jaminan terselenggaranya pelayanan publik yang baik.
Karena, urusan kependudukan, pendidikan, kesehatan maupun urusan penghidupan yang lain, merupakan hak asasi dari setiap orang yang harus dipenuhi oleh negara melalui pemerintah.
Maka, dibutuhkan standar pelayanan yang diatur dalam kaidah tertentu, sebagai komitmen memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, wujud dari reformasi birokrasi.
Abdul Kadir Tappa menilai sejauh ini prinsip pelayanan publik yang efektif dan efisien belum sempurna atau berjalan maksimal.
“Maka lahirlah perda ini untuk memberikan jaminan atau payung hukum kepada masyarakat agar terlayani dengan baik,” ucapnya saat sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim No 6 Tahun 2017 ihwal pelayanan publik, di Hotel Andika, Berbas Tengah, Sabtu (13/11/2021).
Selain itu, dengan adanya perda tersebut, Abdul Kadir Tappa mengungkapkan masyarakat bisa mengadukan atau melaporkan seseorang atau lembaga pemerintah yang tidak menjalankan fungsi dan tugasnya dalam melayani publik
“Laporan itu bisa disampaikan ke DPRD atau Ombudsman. Karena sifatnya setiap perda memang ada sanksinya walaupun sanksinya administrasi,” pungkasnya
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar