KITAMUDAMEDIA, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang, Najirah mengatakan penyandang disabilitas punya kesempatan yang sama untuk bekerja di perusahaan maupun di instansi pemerintah daerah.
Menurutnya hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang didalamnya mengatur terkait hak kaum disabilitas untuk mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan maupun di pemerintahan
“Semua orang punya hak yang sama, tidak ada perbedaan. Itu diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Presiden tentang penyandang disabilitas,” ucap dia kepada Kitamudamedia.com, seusai acara memperingati hari Disabilitas Internasional 2021, di Pendopo Wali Kota, Jumat (10/12/2021).
Kata Najirah, pemerintah secara bertahap dengan mengedepankan prinsip sinergi dan kolaborasi bersama stakeholder terkait, bertekad mewujudkan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Bontang.
“Kita berkewajiban membantu saudara kita, diberikan ruang beraktivitas, berkreasi dan menghilangkan hambatan, stigmatisasi, prasangka buruk yang merendahkan harkat dan martabat mereka,” bebernya
Salah satunya, melalui Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPID) yang ia lantik dalam kesempatan tersebut.
“Kami berharap organisasi itu bisa menjadi wadah dalam menyuarakan hak-hak mereka,” ungkapnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar