KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kebutuhan lahan pemakaman untuk warga Pagung, Kelurahan Bontang Lestari ternyata sudah diusulkan di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tingkat Kelurahan sejak 20 tahun lalu atau tahun 2002.
Hal itu diungkapkan Lurah Bontang Lestari, Andriyana dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Bontang dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Senin (20/12/2021).
“Saya juga baru tahu kemarin dari Ketua RT 4,5 dan 6, mereka sudah mengusulkan pembebasan lahan untuk pemakaman sejak 2002, tapi belum ada sampai saat ini,” ucapnya dalam rapat.
Dirinya juga membenarkan warganya di Pagung urunan sebesar 250 ribu per kepala keluarga, untuk membeli lahan, seluas 36 x 38 atau meter atau sekitar 860 meter persegi seharga Rp 65 juta.
Namun, uang yang terkumpul belum seberapa, kata Andriyana, ia pun berharap ada solusi yang diberikan dalam pertemuan tersebut, karena masyarakat tetap berkeras untuk tetap bertahan dengan sikapnya.
“Kalau lahan pemakaman sebelumya, kemahalan kata warga, harga yang patok Rp 800 juta, mereka tidak sanggup,”
“Upaya lain kami coba kembali masukkan Musrembang 2022, tapi urunan tetap jalan, termasuk kami juga di Kelurahan membantu untuk sumbangan selain berharap berharap ada solusi.” terangnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III Faisal mendesak Dinas Perkimtan untuk memberikan solusi melihat persoalan tersebut.
“Ini harus ditindak lanjuti, bagaimanapun ini permintaan warga,” bebernya.
Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan, Muhammad Nur mengatakan dapat memproses permintaan pengadaan lahan pemakaman tersebut, jika ada usulan yang masuk ke pihaknya baik itu dari Wali Kota, instansi terkait (bidang Pertamanan dan Tempat Pemakaman Umum) maupun dari warga langsung.
“Harus ada usulan, baru kemudian akan ditindak lanjuti dalam bentuk perencanaan pengadaannya, penyusunan dokumen perencanaannya, membantu inventarisasi dan verifikasi di lapangan,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Pertamanan dan Tempat Pemakaman Umum, Andi Ilham menjawab sampai saat ini belum pernah menerima adanya usulan tersebut, hanya informasi dalam lisan.
“Sejauh ini usulan itu belum pernah masuk ke kami,” bebernya.
Ia pun mendorong pihak Kelurahan untuk melengkapi syaratnya mulai dari menyiapkan klausul, yang mana lahannya, surat-suratnya, luasan, berapa harga dan penjelasan alasan pemanfaatan. Kemudian mengusulkan kembali.
“Kami akan tindak lanjuti, jika usulan itu masuk tapi harus berproses,” pungkasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar