KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang menetapkan sopir Avanza nomor polisi KT 1396 DR inisial ABD (53) yang menggilas pengendara motor yang sedang parkir di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Lok Tuan, Rabu lalu (22/12/2021) ditetapkan tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan dari hasil penyidikan tim Satlantas ditemukan adanya tindakan kelalaian yang mencelakai korban MF (30) dan SR (17) .
“Ia kami menetapkan sopir Avanza jadi tersangka,” ucap dia saat ditemui awak media seusai Apel Operasi Lilin 2021, Kamis (23/12/2021)
Menurut Hamam, tersangka ABD mengendara dengan kecepatan tinggi dan tidak bisa mengontrol mobilnya. Namun, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pengaruh narkoba ataupun alkohol.
“Ini murni kelalaian dalam berkendara,” terangnya
Sementara untuk kedua korban saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit.
Baca Juga
Dua Orang jadi Korban Laka Lantas Tertabrak Mobil Avanza di Lok Tuan
Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 2 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
“Dengan ancaman diatas 3 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar