KITAMUDAMEDIA, Bontang – Warga Lok Tuan berinisial AS (44) diciduk Kepolisian Bontang atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,26 gram.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan tersangka AS ditangkap di rumahnya di Jalan RE Martadinata RT 08, Kelurahan Lok Tuan sekira pukul 00.30 Wita, Jumat 4 Februari 2022.
Dalam penangkapan tersebut, sambung Tatok, jajarannya mengamankan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 7,26 gram dari hasil penggeledahan rumah.
“Tersangka menyembunyikan narkoba itu di dekat rak sepatu dan di kantong baju warna hitam yang tergantung dalam lemari,” ucap Tatok kepada awak media, Jumat (4/2/2022).
Selain polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 alat hisap, baju dan handphone.
“Dan tersangka mengakui sabu itu, miliknya,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka AS beserta dengan barang bukti berada di Mako Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
AS terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar