KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang dan rombongan dari Satpol PP menyegel 12 gerai Vivo di Bontang, salah satunya yang ada di Jalan Ahmad Yani, Bontang Utara. Lantaran vendor Hp merk Vivo tersebut tidak membayar pajak reklame dari tenggat waktu 2020-2021 senilai 102 juta.
Kepala Dinas Bapenda Rafida mengatakan langkah yang diambil sebagai tindakan tegas bagi siapapun pengemplang pajak di Kota Bontang, tanpa kecuali.
“Sudah kita berikan surat peringatan sampai tiga kali, tapi tidak diindahkan, ya kita segel,” ucap Rafida kepada awak media, Rabu 15 Februari 2022.
Menurutnya tunggakan pajak reklame tersebut sejak tahun 2020 yang hanya membayar pajak pokoknya senilai Rp 66 juta, sementara dendanya tidak terbayarkan Rp 18 juta.
“Sementara tahun 2021 pihak Vivo Bontang sama sekali belum membayar. Nilainya Rp 84 juta, secara total tunggakan utang yang harus dibayarkan Rp 102 juta,” bebernya.
Bapenda memberikan tenggat waktu selama 7 hari kedepan. Jika ternyata tidak juga membayar, Bapenda akan mencabut papan reklame dan disita.
“Kami kerjasama dengan Satpol-PP untuk mencabut reklamenya kalau mereka masih belum membayar,” pungkasnya.
Hingga berita ini di terbitkan, redaksi kitamudamedia.com tengah berupaya menghubungi pihak Vivo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar