KITAMUDAMEDIA, Bontang – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satreskrim Polsek Bontang Utara mengamankan 5 pria paruh baya yang melakukan perjudian di di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (9/4/2022) pukul 03.00 dini hari.
Lima pria tua tersebut berinisial MJ (59), MY (49), KA (58), dan SA (59), MS(43).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di salah satu cafe di Bontang Kuala ada kegiatan judi remi.
“Mereka kadang-kadang aja bermain judi remi disitu,” ungkapnya.
Untuk mengelabui petugas, mereka menjadikan tutup botol air mineral sebagai pengganti uang.
Adapun barang bukti yang disita berupa 2 set kartu remi, uang tunai senilai Rp 2.110.000, dan lima tutup botol air mineral.
Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian.
“Ancaman hukuman minimal 2 tahun 8 bulan, maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar