KITAMUDAMEDIA, Bontang – Hubungan terlarang AR (35) dengan istri DS (40) berujung pertikaian. Pelaku, DS yang tak terima ada pria lain dalam rumah tangganya menyerang korban, AR dengan senjata tajam, jenis Badik, pada Minggu dini hari (24/4/2022) sekira pukul 01.00 Wita di kediaman korban jalan Soekarno Hatta Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menjelaskan mulanya, pada Sabtu (23/4/2022) sekira jam 23.00 Wita.
bertempat di jalan Ks. Tubun Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, korban dan keluarga pelaku berkumpul untuk bermusyawarah terkait hubungan korban dan istri pelaku, hasilnya disepakati persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
” Setelah musyawarah itu, korban pulang ke rumah, tetapi sampai dirumah, pelaku datang menyerang, ” jelas Mandiyono.
Meski sempat mencoba lari, namun korban terjatuh di jalan raya dan pelaku langsung menyerang korban, akibatnya korban mengalami luka tusuk di bagian paha sebelah kiri, pantat sebelah kiri, kepala bagian atas serta luka di bagian kaki akibat terjatuh.
” Pemicunya masalah rumah tangga, korban langsung melapor ke Polres Bontang, ” tambahnya.
Kini tersangka beserta barang bukti berupa sebilah badik sepanjang 15 cm dan pakaian korban, telah diamankan ke Mako Polres Bontang.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 UUDrt No 12 tahun 1951.
“Ancaman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar