Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

DPMPTSP : Urus Perizinan Semakin Mudah, Bisa Diakses Dimana Saja Pakai OSS – RBA

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Para pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan pengusaha besar kini bisa mengajukan permohonan izin usaha dengan mudah, lewat sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan dapat diakses dimana saja tanpa harus datang langsung ke kantor instansi penerbit izin.

Koordinator Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Febtri Manik mengatakan aplikasi OSS-RBA ini resmi diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, 9 Agustus 2021 lalu. Selain mempermudah proses perizinan, OSS juga menutup peluang suap perizinan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini merupakan kabar baik bagi para pengusaha cukup dirumah atau dimana saja sudah bisa di akses,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com, Kamis (2/6/2022).

Dijelaskan, sebelum sistem ini diluncurkan, pihaknya sudah berulang kali melakukan pelatihan sumberdaya manusianya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, OSS-RBA ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Pasalnya, sistem ini menggunakan layanan berbasis daring yang terintegrasi, dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Nantinya, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya.

“Nanti yang membedakan persyaratannya. Kalau untuk usaha kecil, UMKM itu tidak perlu persyaratan yang banyak. (Syaratnya) cukup dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) saja. Untuk buat NIB cukup dengan KTP,” ujarnya

Baca Juga : DPMPTSP Kini Buka Jam Pelayanan hingga Pukul 21.30 Wita

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dibagi atas empat tingkat risiko, yaitu:

  1. Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Rendah, Pelaku Usaha wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan Identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan juga berlaku sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia)
  2. Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Rendah, Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk persyaratan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.
  3. Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi, Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. NIB dan Sertifikat Standar merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
  4. Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Tinggi, pada bagian ini Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin. Persyaratan untuk penerbitan Izin, pemenuhan persyaratan termasuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan NIB sekaligus Izin sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap operasional dan komersial.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih bingung bisa langsung datang ke kantor nantinya akan dibantu oleh CS,” tandasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply