KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya menerbitkan izin untuk pemasangan spanduk, baliho ataupun reklame.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Febtri Manik kepada redaksi kitamudamedia.com, Senin (20/6/2022).
“Setelah izin terbit dari DPMPTSP selanjutnya ke Bapenda melakukan pembayaran. Untuk nominalnya nanti akan dihitung mulai dari ukuran spanduk hingga dimana lokasi pemasangan pasalnya beda tempat akan beda nilainya dan itu sudah ditentukan oleh system,” ungkapnya.
Selain itu, untuk penentuan ruang ditentukan oleh Dinas PUPRK. Dimana lokasi yang boleh dan tidak boleh. “Kalau tempat ibadah, sekolah, traffic light merupakan area yang tidak diizinkan untuk pemasangan spanduk,” jelasnya.
Adapun persyaratan administrasi untuk perizinan antara lain :
Dokumen Persyaratan Perizinan Baru
» Formulir Pendaftaran
» Scan KTP Asli
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Akta Pendirian Perusahaan (Bagi Pemohon Berbadan Hukum)
» Foto dan Gambar Situasi Lokasi
» Gambar/Bentuk/Konstruksi Reklame
» Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk penempatan reklame pada bangunan
» Surat Pernyataan Bersedia Membayar Pajak
» Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang bagi reklame yang memuat narasi/motto/slogan politik
Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perizinan
» Formulir Pendaftaran
» Scan KTP Asli
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Akta Pendirian Perusahaan (Bagi Pemohon Berbadan Hukum)
» Foto dan Gambar Situasi Lokasi
» Gambar/Bentuk/Konstruksi Reklame
» Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk penempatan reklame pada bangunan
» Surat Pernyataan Bersedia Membayar Pajak
» Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang bagi reklame yang memuat narasi/motto/slogan politik
Dokumen Persyaratan Perubahan Perizinan
» Formulir Pendaftaran
» Scan KTP Asli
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Akta Pendirian Perusahaan (Bagi Pemohon Berbadan Hukum)
» Foto dan Gambar Situasi Lokasi
» Gambar/Bentuk/Konstruksi Reklame
» Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk penempatan reklame pada bangunan
» Surat Pernyataan Bersedia Membayar Pajak
» Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang bagi reklame yang memuat narasi/motto/slogan politik
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar