KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sidang gugatan
anggota DPRD Bontang Ma’ruf Effendy terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap dilanjutkan. Menyusul ditolaknya eksepsi tergugat (PKS) olehnya Pengadilan Negeri (PN) Bontang saat putusan sela, Rabu (22/6/2022).
Dalam eksepsi PKS menyebut PN Bontang tidak berhak mengadakan acara perkara tersebut. Tetapi penyelesaian di ranah pengadilan internal partai.
Sementara, hakim Pengadilan Negeri Bontang memutuskan, lembaga Pengadilan berwenang menggelar sidang perkara tersebut.
“Putusan sela hakim menyebut PN Bontang berwenang,” ucap Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidharta pasca sidang, Rabu (22/06/2022).
Dengan begitu, sidang lanjutan agenda pembuktian dari pihak Ma’ruf Effendy sebagai penggugat digelar pada 27 Juni 2022 mendatang.
“Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 27 Juni,” tambahnya.
Mempersiapkan sidang lanjutan, tim penasehat hukum Ma’ruf Effendy tengah menyiapkan bukti – bukti yang dibutuhkan.
“Kami sudah siapkan sekitar 30 bukti surat,” kata Risnal.
Sebelumnya, legislator PKS Bontang 4 periode berjalan itu menggugat partainya. Pasalnya Ma’ruf Effendy dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain.Tak tanggung tanggung nilai gugatan mencapai Rp10 Miliar. (*)
Editor : Redaksi