KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) menyebut jika izin penjualan Minuman Keras (Miras) ilegal di Kota Bontang masih terbentur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Koordinator Perizinan DPMPTSP kota Bontang Febtri MAnik mengatakan perizinan penjualan miras sudah ada di dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Namun hal tersebut masih terbentur dengan perda pasalnya untuk di Kota Taman.
“Maka dari itu meski sudah ada izin di OSS-RBA tidak serta merta pedagang yang mengajukan akan langsung disetujui. Nantinya akan melalui tahap verifikasi oleh dinas terkait. Apakah layak atau tidak,” katanya, Selasa (5/7/2022).
Febtri menjelaskan jika mengacu dalam aturan perda Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol. Maka izin tempat penjualan minuman keras hanya di hotel berbintang, sesuai pasal 7 ayat 1 dan 2 perda tersebut.
“Kalau di Bontang, hotel berbintang ya sintuk. Artinya diluar itu tidak diperbolehkan ada transaksi miras,” ujarnya.
Adapun aturan penjualan miras sesuai dengan golongan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam 3 golongan:
- Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) di atas satu persen sampai lima persen
- Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari lima persen sampai 20 persen
- Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar