Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Perusahaan Tak Berizin, Siap – siap Kena Segel DPMPTSP

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang bakal melakukan penyegelan bagi perusahaan yang ketahuan tidak memiliki izin.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Perizinan DPMPTSP Kota Bontang, Febtri Manik kepada redaksi kitamudamedia.com, Selasa (5/7/2022).

Dijelaskan, setiap perusahaan yang akan berinvestasi di Bontang terlebih dahulu harus mengurus perizinan sesuai dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Kami sangat menyambut baik para investor untuk itu kami terus terbuka kepada semua investor. Kami akan membantu dalam pengurusan izin jadi kalau mau berkonsultasi terlebih dahulu akan dibantu,” ungkapnya.

Kata Febtri, para pengusaha terlebih dahulu melakukan pengurusan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR), dokumen prinsip, Amdalalin hingga terbitnya Persetujuan Bangungan Gedung (PBG).

Hasil verifikasi dari pendaftaran perizinan berusaha akan di notifikasi melalui Sistem OSS meliputi persetujuan, catatan kelengkapan persyaratan, atau penolakan atas penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.

“KKPR ini merupakan dasar untuk semua perizinan bagi pengusaha yang akan melakukan aktivitas pembangunan.
Untuk KKPR sendiri memiliki dua fungsi yakni sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pelaku usaha yang hendak memulai kegiatan usaha wajib memiliki NIB yang nantinya penerbitan berada dibawah naungan OSS-RBA berdasarkan tingkat resikonya.

Permohonan NIB memerlukan kelengkapan data pelaku usaha dan rencana umum kegiatan usaha. Data Pelaku Usaha yang diperlukan untuk perseorangan adalah nama dan NIK, NPWP orang perseorangan, rencana permodalan, dan nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email).

“Data-data yang diperlukan untuk mendapatkan perizinan berusaha bagi badan usaha terdiri dari: nama badan usaha, jenis badan usaha, status penanaman modal, nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya, alamat korespondensi, besaran rencana permodalan, serta data pengurus dan pemegang saham” jelasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply