Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Dana Hibah Rumah Ibadah Maksimal Rp 150 Juta, Abdul Haris Minta Ditambah

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dana hibah untuk rumah ibadah diketahui hanya diizinkan maksimal Rp 150 juta. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Angka tersebut dinilai, anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris terlalu kecil. “ Terkait batas maksimal,Rp 150 juta, apa itu tidak terlalu sedikit, nominalnya harus ditambah, Rp 150 juta itu belum lagi semisal ada potongan seperti biaya perencanaan, administrasi, ataupun biaya potongan yang lainnya, pasti akan ada itu, “katanya.

Selain itu, Abdul Haris juga mempertanyakan mekanisme pengajuan hibah dan bansos, khususnya untuk tempat-tempat ibadah di Kota Bontang. Ia menyebutkan pemerintah harus mensosialisasikan lebih terperinci serta lebih jelas kepada masyarakat terkait mekanisme pengajuan hibah maupun bansos tersebut.

“ Banyak masyarakat yang belum paham akan bansos ini, saya kira perlu pemerintah lebih menjelaskan ke masyarakat lewat sosialisasi nantinya, ” ujarnya, Senin (18/02022).

Soal dana hibah dan bansos, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bontang, Aguswati mengungkapkan mekanisme hibah bantuan sosial (bansos) saat ini sudah bukan ranah dari Kesejahteraan Rakyat (Kesra), melainkan masuk ke bagian teknis Dinas Sosial, terkait bantuan, ia menyebutkan ada dua bentuk bantuan, dari anggaran APBD murni yakni dari pemerintah daerah dan anggaran pokir dari DPRD. Selain itu, terkait Perwali nomor 6 tahun 2018 itu menyebutkan, pengajuan hibah bisa dalam bentuk uang, barang dan kegiatan.

“ Untuk saat ini mekanisme hibah bansos bukan rana Kesra, ini sudah masuk di bagian teknis Dinas Sosial dan terkait nominal itu bukan merupakan kewajiban pemerintah kota, karena hibah itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, jika nominalnya ingin ditambah perlu adanya kajian dari Bappelitbang, “ ujarnya saat menjawab pertanyaan Agus Haris terkait nominal hibah Bansos, Senin (18/07/2022).

Reporter: Octa Fadillah
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply