Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Orangutan Sumatera Ditemukan Tewas dengan 8 Bekas Luka

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seekor orangutan Sumatera ditemukan tewas oleh tim patrol Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) di kawasan TN Gunung Leuse, Desa Puteri Betung, Kecamatan Puteri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, pada Minggu 23 Juli 2022, pukul 12.45 WIB.

Di Tubuh orangutan berjenis kelamin jantan dengan berat sekira 50 kilogram tersebut ditemukan 8 bekas luka.
5 dibagian bahu kanan dan 3 di bahu kiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyebab luka diduga akibat pukulan benda keras. Terlihat dari beberapa bekas luka di bagian bahu ventra dextra (kanan), bahu dorsal dextra, lengan sinister, bahu ventral sinister (kiri), telapak kaki, jari tangan, paha serta fraktur bagian tangan os radius ulna sinister.

Dijelaskan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Blang Kejeren, Ali Sadikin, tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan serpihan rambut orangutan pada jarak sekira 300 meter dari lokasi penemuan jasad.

“ Lokasi penemuan orangutan itu berada di koordinat 3 derajat 48” 30,6”N 97 derajat 32’3, 9”N yang masuk dalam area Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) Aih Gumpang.Setelahnya tim memutuskan membawa jasad ke Desa Puteri Betung, sekira pukul 15.26 WIB, “ ungkap Ali Sadikin.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Gunung Leuser membuat laporan kejadian dan penyidikan untuk diteruskan ke Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Orangutan Sumatera merupakan salah satu Satwa Kebanggaan Indonesia yang masuk dalam daftar Satwa yang dilindungi sebagaimana peraturan Menteri LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/KUm.112/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan pada pasal 21 ayat 2 huruf a, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpa, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply