Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

DPMPTSP : Masih Banyak Masyarakat Bontang Belum Miliki PBG karena Terbentur Perda

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyebutkan masih banyak masyarakat di Bontang yang belum memiliki Persetujuan Bangun Gedung (PBG)

Sub Koordinator Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bontang, Idrus mengungkapkan jika hampir 35 persen bangunan tidak mempunyai PBG atau sebelumnya disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Rata-rata masyarakat di Bontang banyak yang melanggar, jadi bikin bangunan dulu baru mengurus izin,” ungkapnya saat ditemui redaksi kitamudamedia.com, Kamis (4/8/2022).

Kata Idrus, pelanggaran tersebut juga terbentur dengan peraturan daerah (Perda). Misalnya, jalan arteri ini sempadan bangunan dengan sempadan jalan jaraknya harus 17,5 meter, jalan nasional 15 meter dan jalan gang 5 meter.

“Tapi kan banyak yang tidak memenuhi persyaratan jadi setiap kali masyarakat melakukan pengurusan begitu diproses berkasnya akan dikembalikan soalnya tidak memenuhi persyaratan karena jaraknya itu paling 2 meter. Sebenarnya masyarakat mau mengurus tapi dari aturannya tidak bisa dan mau dimundurkan juga susah, itu dilemanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan jika aturan perda tidak berubah maka masyarakat akan sulit untuk mengajukan izin dan imbasnya adalah pendapatan asli daerah (PAD).

“Setiap rapat sudah saya sampaikan bahwa aturan perda kita itu perlu dirubah. Misalnya Jalan Arteri sekunder itu harus dikurangi ketentuannya karena disitu yang memberatkan masyarakat mengurus PBG,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah secara resmi menghapuskan IMB dan berganti menjadi PBG .

Menurut PP teranyar tersebut, PBG artinya perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Sebagai informasi, PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Dengan keluarnya aturan terbaru, otomatis merevisi aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB. (Redaksi)

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply