KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pelaku judi togel online diringkus tim Rajawali Polres Bontang, Minggu (21/08/2022) sekira pukul 23.30 Wita di Dusun Suka Makmur Km. 24 Kel. Santan Ulu Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara.
Pelaku, D (59) warga Teluk Pandan tersebut kedapatan tengah asik berjudi secara online menggunakan ponselnya.
” D lagi asik berjudi jenis togel di handphone merk VIVO warna hitam, ” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasitya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Mako Polres Bontang dengan barang bukti 1 unit HP, 1 lembar rekapan penjualan togel, 1 dompet berwarna coklat yang berisi uang Rp 1.800.000.
” Sudah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, pelaku juga sudah diamankan beserta barang buktinya, ” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar