KITAMUDAMEDIA,Bontang – Menyusul dikeluarkannya aturan oleh PT Pertamina soal larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite pakai jerigen maupun drum, dikhawatirkan mengancam keberlangsungan usaha pedagang eceran.
Merespon hal tersebut, Komisi III DPRD Bontang angkat bicara. Dikatakan Amir Tosina keberadaan pedagang eceran masih sangat diperlukan, karena Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) tidak buka 24 jam.
“Kami mendukung keberadaan pedagang eceran, selagi SPBU di Bontang belum ada yang memberlakukan buka selama 24 jam, karena banyak pengendara yang mengeluhkan, ingin SPBU itu buka 24 jam. Kalau itu berlaku,maka pengecer mungkin boleh saja dirubah cara penjualannya” ungkap Ketua Komisi III DPRD Bontang tersebut, saat rapat dengar pendapat (rdp), Senin (22/08/2022).
Selain itu, Amir berharap pembatasan pembelian BBM bersubsidi itu dicabut, karena belum ada regulasi tertulis yang memuat aturan tersebut.
“Dikarenakan belum ada edaran resmi tertulis, hanya sebatas instruksi melalui WhatsApp ke SPBU yang ada, maka saya rasa masih layak adanya pengecer,”jelasnya.
Meski begitu, Amir Tosina juga mengingatkan kepada para pengecer BBM untuk berhati-hati dan waspada, setidaknya memiliki alat safety seperti alat pemadam api ringan (Apar).
“Kalau ada pengecer yang lalai berikan sanksi tegas,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III, yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pedagang BBM Eceran, Rusli berharap semua pihak bisa memberikan kemudahan, karena pedagang ecer bisa membantu warga yang membutuhkan BBM saat kehabisan di jalan.
“Saya sangat mendukung pengisian eceran, karena sangat membantu masyarakat, ketika di sepanjang perjalanan kehabisan bensin , saya juga pernah mengalami dan merasa tertolong, ” ujar Rusli.
Titik, salah seorang pedagang BBM eceran mengaku batasan Rp 50 ribu perhari sangat sedikit. Ia berharap pihak SPBU mengizinkan para pedagang membeli lebih banyak.
“ Semoga ada kebijakan agar bisa kembali bolak-balik dan tidak dibatasi dengan harga 50 ribu rupiah,”ucap ibu titik .
Ditanggapi, Kasubag Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Bontang, Defri Kurniawan menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan apapun, karena sesuai UU 23 tahun 2014 terkait Migas sudah diatur semua menjadi kebijakan pemerintah pusat.
“Semua diatur pemerintah pusat, “ pungkasnya.
Diketahui, pemberlakuan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis sepeda motor hanya diperbolehkan mengisi maksimal Rp. 50.000 dan mobil Rp. 300.000 dalam satu hari.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar