KITAMUDAMEDIA, Bontang – Area penumpukan besi tua di Tanjung Laut Indah disidak Komisi III DPRD Bontang bersama OPD terkait Dishub, DLH, KSOP dan Kelurahan, Senin (29/08/2022).
Kawasan di RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah tersebut diketahui tidak memiliki izin sebagai area penumpukan besi tua.
Lurah Tanjung Laut Indah, Nurfaidah mengatakan hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pengguna lahan sebagai penumpukan besi tua, bahkan siapa pemiliknya pun pihak Kelurahan tidak mengetahui.
” Belum, belum pernah ada kami ngeluarin rekomendasi izin untuk penggunaan area ini (penumpukan besi tua), pemiliknya aja saya tidak tahu, jadi tidak ada izinnya ini, ” ungkapnya.
Dikatakan Nurfaidah, aktivitas pengangkutan besi tua tersebut dikeluhkan warga sekitar karena berlangsung hingga tengah malam.
” Ini yang kita tahu bisa sampai tengah malam, warga terganggu kan pengangkutan pakai kendaraan besar gitu, belum lagi debunya kan, ” tambahnya.
Senada, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syafriansyah membenarkan tidak pernah mengeluarkan izin terkait penumpukan besi tua.
” Di zaman saya di DLH, tidak pernah mengeluarkan izin terkait penumpukan besi tua, tapi coba nanti kami bongkar berkas dulu, siapa tahu ada di tahun sebelumnya, ” timpalnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina, menegaskan pihaknya menindak lanjuti dengan menelusuri siapa pemilik dan mengundang semua pihak untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
” Kita tindak lanjuti, nanti kita jadwalkan untuk RDP, ” jelasnya. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar