KITAMUDAMEDIA,Bontang – Pria berinisial R (49) warga Tanjung Laut Indah kedapatan nyabu di salah satu Hotel Jalan S Parman, Gunung Telihan. Ia diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, Selasa (30/08/2022) kemarin.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, anggota mendapatkan informasi penyalahgunaan narkoba di Hotel, kemudian anggota langsung menuju tempat yang dimaksud lalu mengamankan bersangkutan.
“Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan dan tempat yang didampingi oleh saksi dan didapati satu poket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam rokok Surya di atas meja” tulisnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu :
- 1 Poket (bungkus plastik) yang diduga Sabu seberat 0,28 gram (Bruto).
- 1 Bong (Alat Hisap)
- 1 Bungkus rokok Surya
- 1 Korek gas
- 1 Sedotan
- 1 Hp merk XiaoMi A2 warna navy kehitaman
Barang Bukti Yang Diamankan
Atas perbuatannya tersangka ditahan di Polres Bontang. Ia dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1)” tulis Iptu Mandiyono.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar