KITAMUDAMEDIA, Bontang – Mall Pelayanan Publik (MPP) bakal diluncurkan secara resmi pada 12 Oktober 2022 mendatang.
Setelah sempat berganti lokasi yang rencana awal akan dibangun di lokasi kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkartan) Bontang. Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk menyulap lantai 4 Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) sebagai lokasi terpilih.
Sejak masa pemerintahan Basri-Najirah, program pembangunan MPP sudah menjadi
target kerja dua pejabat daerah tersebut. Wacana pembangunan MPP bergulir sejak 2021 lalu.
Saat ditemui redaksi kitamudamedia.com , Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang Asdar Ibrahim, menyatakan saat ini secara bergiliran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai mengisi gerai yang telah disediakan.
” Setelah empat kali rapat bersama, sekarang OPD diminta untuk mengisi gerainya masing-masing, ” kata Asdar ditemui beberapa waktu lalu.
Selain memastikan properti kantor telah terisi di setiap gerai yang disediakan, pemerintah juga tengah memastikan pemasangan jaringan internet yang dijadikan modal layanan secara daring.
“Minggu ini juga sekalian fasilitas internet dipasangi untuk semua gerai,” sambung dia.
Pada agenda peluncuran nanti, akan dibuka dengan agenda soft launching dengan diikuti sebanyak 27 OPD. Dalam agenda itu belum semua terlibat. Pada agenda peluncuran keseluruhan, semua OPD akan disiapkan jatah. Terutama bagi OPD yang pelayanannya langsung ke masyarakat.
“Sesuai arahan Menpan-RB bagian organisasi, launching harus dilakukan secara bertahap,” jelas Asdar.
Progres lainnya, dijelaskan Asdar, hingga saat ini seluruh kantor perwakilan sudah dipasangi plang nama kantor. Bahkan, untuk kantor yang ia pimpin sudah dipasangi meja dan kursi untuk pengunjung.
27 OPD tersebut, diantaranya Dinas PUPRK Bontang, DLH Bontang, Bapenda Bontang, Disdukcapil Bontang, dan beberapa dinas lainnya sudah dipastikan mendapat gerai di Pasar Tamrin.
MPP diketahui merupakan amanat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang tertuang dalam Permen Nomor 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar