KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tengah asik bermain judi kartu di Pasar Gajah Perumahan BTN PKT, empat pria paruh baya ditangkap polisi.
Para tersangka, yaitu S (53), MK (65), D (45) dan DS (41), keempatnya merupakan warga Bontang Barat. Mereka diringkus oleh Tim Rajawali Reskrim Polres Bontang, Jumat (09/09/2022) pukul 17.00 Wita di area Pasar Gajah BTN PKT.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menerangkan bahwa mereka mendapatkan informasi dari masyarakat, di area Pasar Gajah BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, sering dijadikan tempat bermain judi kartu. Saat didatangi Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres, empat tersangka benar sedang melakukan aktivitas tindak pidana perjudian kartu jenis remi dan didapati sejumlah barang bukti.
“Dua set kartu remi yang sudah digunakan, sepuluh set kartu remi yang belum digunakan, tiga puluh buah jepitan, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Para tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan dan di bawa ke Polres Bontang guna penyidikan lebih lanjut, “ ucapnya.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka perjudian kartu remi di kenakan pasal 303 KUHPidana, tentang perjudian.
“Ancaman empat tahun penjara, “ tandasnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar