KITAMUDAMEDIA, Bontang – Nomor Induk Berusaha (NIB) salah satu syarat utama bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin, selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Hal ini diungkapkan oleh, Sub Koordinator Bidang Ekonomi DPMPTSP Kota Bontang, Natali Santi Kanan. Ia menuturkan seorang pengusaha harus sedini mungkin memiliki NIB, hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
” Perlu sekali, karena di dalam membangun dan mengelolah usaha tentunya kita harus mempunyai tempat tinggal untuk mengolahnya gunanya kita mempunyai surat izin usaha adalah untuk tanda bukti kepada pemerintahan atau lembaga pajak kalau kita menduduki tempat itu dengan resmi dibuktikan dengan surat dan ada NIBnya, ” jelas Santi, Jumat (09/09/2022).
Lebih lanjut, Santi juga mengatakan dengan adanya NIB mempermudah pelaku UMK mengurus izin dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Sebelum adanya sistem OSS dan NIB, pemilik pelaku usaha mungkin memerlukan waktu yang lama untuk mengajukan izin, tetapi dengan adanya sistem OSS dan NIB, pemilik usaha dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan, selama pemilik usaha sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, izin usaha pun dapat diperoleh dalam waktu yang cepat. Dengan NIB, pelaku UMK dapat langsung memperoleh akses untuk membuat izin-izin usaha, seperti izin operasional dan izin komersial. ” ujarnya.
Reporter : Octa Fadillah
Editor : Kartika Anwar