Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

700 Pekerja Bontang – Sangatta Terima Bantuan Subsidi Upah, Cek dan Lakukan Ini

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Sekiranya 700 pekerja Bontang – Sangatta menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 sebesar Rp 600.000 per orang.

Penerima bantuan ini di peruntukan bagi pekerja yang memiliki upah dibawah Rp 3,5 juta.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bontang, Lilik Yunisa A.N mengatakan secara regional Kalimantan 1 juta orang, sementara Kota Bontang – Sangatta sekitar 700 ribu.

“Karena kami wilayah kerja nya Bontang – Sangatta jadi targetnya terhitung 700 ribu orang,” tutupnya.

Lilik menambahkan BSU tahun 2022 sistemnya otomatis, dilakukan pendataan dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kementerian Tenaga Kerja (kemenaker) kemudian penerima bantuan tersebut dipastikan sebelumnya tidak menerima bantuan apapun lainnya.

“Nantinya yang akan menerima BSU ini datanya akan di sortir kembali dari kementrian dan di pastikan tidak ada data yang double terima bantuan. jadi, yang menerima BSU ini yang benar-benar belum menerima bantuan apapun lainnya dan itu dipastikan tidak bisa menerima bantuan BSU,” ucapnya saat di temui redaksi kitamudamedia.com, pada Rabu (14/09/2022).

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa bantuan ini nantinya akan diberikan ke pekerja yang memenuhi persyaratan. Dana sebesar Rp. 600.000 akan diterima pekerja diberikan hanya 1 kali melalui transfer. Di informasikan juga bagi pekerja untuk melakukan pengkinian data jika memang ada data yang ingin diubah.
Untuk melakukan pengkinian data bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile Online (JMO), Sistem Informasi Pelaporan Perusahan (SIPP) Online, atau ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

“Yang terpenting orangnya aktif bekerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di periode Juli 2022, kalau baru mulai mendaftar di Agustus di nyatakan tidak bisa, salah satu kriterianya dinyatakan aktif di periode juli, terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada tunggakan kemudian sudah melakukan pengkinian data (pembaruan data) salah satunya rekening yang aktif pada Bank BNI,Mandiri,BRI,BTN,BSI, dan dikecualikan PNS, TNi, Polri,” jelasnya.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply