Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

DPRD Samarinda Ajak Diskusi Asosiasi Reklame Terkait Perizinan.

KITAMUDAMEDIA, Samarinda– Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah mengatakan bahwa Komisi II dalam waktu dekat akan mengadakan hearing bersama Asosiasi Reklame terkait perizinan. 

Hearing tersebut dalam rangka membenahi masalah perizinan reklame di Kota Samarinda yang belum tuntas. 

Di satu sisi, Pemkot Samarinda yang dalam hal ini Dinas PUPR mau tertibkan, tetapi di sisi lain pengusaha sudah dipungut pajak oleh Bapenda.

“Jadi punya aturan masing-masing, Bapenda punya aturan sendiri, sedangkan mereka memungut ini persyaratannya belum memenuhi,” katanya

Hal itu menjadi hal yang diinginkan DPRD Samarinda. Yaitu mereka sinkronkan antara Bapenda dengan perizinan. Sehingga pengusaha hanya membayar pajak dan terlewat dengan IMB nya, yang menjadi dasar penarikan retribusi.

“Ketimpangan itu terjadi karena pengusaha enggan memperpanjang izin yang harus diperbarui setiap tahunnya, “ ujarnya.

Lebih lanjut Laila menyebutkan Dinas PUPR juga terkendala dalam hal pembongkaran reklame yang ditertibkan.

“Bando 51 titik, 23 titik sudah dibongkar, pembongkaran juga jadi masalah, tidak mudah membongkar itu, “ sebutnya.

Sementara, kata Laila, Dinas PUPR tidak ada anggaran untuk pembongkaran itu sehingga ini juga seakan menemui kebuntuan. Sebab, pengusaha selalu menunda pembongkaran dan tetap memfungsikan reklamenya.

Sehingga, ia menyarankan agar dalam hal perizinan reklame, dimasukkan item tentang perawatan atau asuransi untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan jika sewaktu-waktu terjadi kerobohan reklame, terutama yang berbentuk bando.

“Supaya nggak dorong-dorongan, PUPR diminta nggak punya anggaran, saat Wajib Pajak (WP) ini disuruh bongkar, mereka cuma iya iya aja,” kata Laila Fatihah. 

Berdasarkan data dari Komisi II ada sekitar 4.121 reklame di Samarinda, dari 4.121 ada 3.798 yang dipungut pajak, dari 3.798 yang dipungut pajak itu hanya 15 sampai 20 reklame yang statusnya legal.

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply